Latihan Soal Online - SD/MI - SMP/MTs - SMA | Kategori : Prakarya
HAKI dibedakan menjadi dua jenis salah satu nya yaitu
A. Hak Cipta (Copyright)
B. Hak asasi manusia
C. Hak anak
D. Hak semua orang
E. Hak Anggota

Preview soal lainnya: Hak Atas Kekayaan Intelektual - PKK SMA Kelas 11 KD 3.3
Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta adalah
A. Rp. 5.000.000,00
B. Rp. 50.000.000,00
C. Rp. 100.000.000,00
D. Rp. 150.000.000,00
E. Rp. 500.000.000,00
Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia.
