Merampok, menyamun dan merompak merupakan kejahatan yang bersifat mengancam harta dan jiwa. Artinya merampok harta orang lain, dosanya bisa lebih besar dari dosa pencuri. Karena dalam praktek merampok harta ada unsur kekerasan. Seseorang merampok dan merampas harta orang lain namun tidak membunuhnya, maka hukumannya….
A. Dibunuh
B. Dipenjara
C. Membayar kafarat
D. Dicambuk sebanyak 100 kali
E. Dipotong tangan kanan dan kaki kiri
Pilih jawaban kamu:

Pilih soal berdasarkan kelas
SD Kelas 1 SD Kelas 2 SD Kelas 3 SD Kelas 4 SD Kelas 5 SD Kelas 6 SMP Kelas 7 SMP Kelas 8 SMP Kelas 9 SMA Kelas 10 SMA Kelas 11 SMA Kelas 12Preview Soal Lainnya:
› Soal #74666 : Peradaban di Dunia - Sejarah SMA Kelas 10Sistem pembagian kekuasaan pada masa Caesar Diocletianus dikenal dengan…
A. Republik
B. Tirani
C. Trias Politica
D. Tetraki
E. Otoritarianisme
› Soal #120182 : PAS PAI SD Kelas 4
Dua anggota badan yang menjadi rukun tayamum adalah…
A. Muka dan kaki
B. Muka dan kedua tangan
C. Muka dan mulut
Materi Latihan Soal Lainnya:
- Ulangan Bahasa Inggris SMA Kelas 10
- PAS Bahasa Inggris SMP Kelas 7
- Pengetahuan Umum #6
- Application Letter - Bahasa Inggris SMA Kelas 12
- Refleksi Materi Seni Budaya SMA Kelas 10
- Keragaman Sosial, Budaya dan Ekonomi Masyarakat - PPKn SD Kelas 6
- Mengevaluasi Routing Statis - TKJ SMK Kelas 12
- Ulangan Kimia SMA Kelas 10
- Teknik Layanan Jaringan SMK Kelas 12
- Penilaian Harian Bahasa Inggris SD Kelas 1
