Perhatikan peraturan perundang-undangan berikut ini :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berdasarkan pernyataan diatas urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang sesuai dengan pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 adalah ….
A. 1-3-2-4-5-6-7
B. 1-2-3-5-4-6-7
C. 1-3-2-5-4-6-7
D. 1-2-3-4-5-6-7

» Latihan soal dengan topik Tata Urutan Sistem Perundang-undangan - PPKn SMP Kelas 8 telah selesai. Silahkan pilih topik lain atau klik disini untuk kembali ke halaman utama. Terima Kasih
Pilih soal berdasarkan kelas
SD Kelas 1 SD Kelas 2 SD Kelas 3 SD Kelas 4 SD Kelas 5 SD Kelas 6 SMP Kelas 7 SMP Kelas 8 SMP Kelas 9 SMA Kelas 10 SMA Kelas 11 SMA Kelas 12Preview Soal Lainnya:
› Soal #28107 : Ujian Semester 2 (UAS / UKK) Bahasa Indonesia SD / MI Kelas 5Kalimat di bawah ini yang tidak melukiskan karakter tokoh protagonis adalah ….
a. Santi memang anak yang patuh pada orang tua.
b. Selain rendah hati dan pandai bergaul, Mia juga pintar menari.
c. Sungguh sangat disayangkan, meskipun wajahnya cantik Wati suka menyombongkan kekayaan orang tuanya.
d. Karena pandai pelajaran matematika dan suka membantu teman- temannya, Yani dicintai teman-temannya
› Soal #31117 : Ujian Akhir Semester 1 Ganjil UAS PAI SMA Kelas 11

Lafal di atas menurut kaidah ilmu tajwid kata yang bergaris bawah hukum bacaannya adalah ….
a. iqlab
b. idgam bigunnah
c. idgam bilagunnah
d. izhar halqi
e. ikhfa
Suatu proses dalam menyampaian informasi, gagasan, emosi, keahlian,dan lain-lain melalui penggunaan simbol-simbol dinamakan….
A. dialog
B. analogi
C. komunikasi
D. ekspresi seni
E. apresiasi seni
› Soal #153951 : PTS SKI MI Kelas 6 Semester 2 Genap
Nabi Muhammad Saw mulai berdakwah di Makkah setelah turun wahyu yang kedua yaitu surah….
A. Al-Baqarah 1-7
B. Al Imran 1-7
C. Al Asr 1-3
D. Al Muddasir
Materi Latihan Soal Lainnya:
