Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak membolehkan wanita menjadi hakim. Sedangkan menurut Imam Hanafi membolehkan mengangkat wanita menjadi hakim …
A. jika ia memang memenuhi syarat-syarat hakim .
B. dengan syarat ia dibantu oleh hakim laki-laki
C. ia mempunyai ketegasan seperti halnya laki-laki
D. karena memang tidak ada dalam al-Qur’an larangan wanita menjadi hakim
E. untuk menyelesaikan segala urusan kecuali masalah had dan qishash
Pilih soal berdasarkan kelas
Trending Topik
Preview soal lainnya: Pre Test Matematika SMA Kelas 11
Bilangan asli merupakan himpunan bagian dari bilangan bulat
A. Benar
B. Salah
Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia.
Materi Latihan Soal Lainnya:
- Tema 4 Subtema 1 Pembelajaran 1 SD Kelas 3
- Klasifikasi Makhluk Hidup - IPA SMP Kelas 7
- Wawasan Umum - SD Kelas 5
- UH Sejarah Indonesia SMA Kelas 12 IPA
- Penilaian Akhir Tema 3 Subtema 2 SD Kelas 2
- Ulangan Bahasa Indonesia Tema 9 SD Kelas 4
- Bab 4 Akhlak Terpuji - PAI SD Kelas 2
- PKn Tema 5 Subtema 2 SD Kelas 6
- Al-Quran Hadits MI Kelas 6
- PAI SD Kelas 5