Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, mengatur tentang jarak bangunan yang aman terhadap bahaya kebakaran yaitu ….
A. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 10 meter satu sama lainnya
B. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 5 meter satu sama lainnya
C. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 3 meter satu sama lainnya
D. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 2 meter satu sama lainnya
E. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 1 meter satu sama lainnya

Pilih soal berdasarkan kelas
SD Kelas 1 SD Kelas 2 SD Kelas 3 SD Kelas 4 SD Kelas 5 SD Kelas 6 SMP Kelas 7 SMP Kelas 8 SMP Kelas 9 SMA Kelas 10 SMA Kelas 11 SMA Kelas 12Preview Soal Lainnya:
› Soal #76684 : UKK PAI SD Kelas 4Rukun tayamum yaitu niat, mengusap wajah dan mengusap …. dengan debu suci.
A. Tangan
B. Kepala
C. Telinga
D. Kaki
› Soal #36888 : SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) - MTs Kelas 7
Setelah perlakuan buruk yang diterima nabi muhammad saat hijrah ke thoif, kemudian nabi muhammad mendapat perintah dari Allah untuk hijrah ke …
A. Yastrib/madinah
B. Andalusia
C. Etiopia
D. Thoif
Materi Latihan Soal Lainnya:
- Senirupa - Seni Budaya SMA Kelas 10
- Volume Bangun Ruang - Matematika SD Kelas 6
- PAS Bahasa Indonesia Semester 1 Ganjil SD Kelas 2
- Keliling Bangun Datar - Matematika SD Kelas 4
- PPKn Tema 1 Subtema 2 Semester 1 Ganjil SD Kelas 1
- Bahasa Indonesia Semester 1 Ganjil SMA Kelas 10
- Seni Budaya Tema 1 SD Kelas 5
- Baca Tulis Al-Quran MI Kelas 4
- Al-Quran Hadits MTs Kelas 9
- Geografi Indonesia - IPS SD Kelas 5
