Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, mengatur tentang jarak bangunan yang aman terhadap bahaya kebakaran yaitu ….
A. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 10 meter satu sama lainnya
B. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 5 meter satu sama lainnya
C. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 3 meter satu sama lainnya
D. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 2 meter satu sama lainnya
E. Untuk bangunan dengan tinggi sampai 8 meter mempunyai jarak minimum 1 meter satu sama lainnya
Pilih jawaban kamu:

Pilih soal berdasarkan kelas
SD Kelas 1 SD Kelas 2 SD Kelas 3 SD Kelas 4 SD Kelas 5 SD Kelas 6 SMP Kelas 7 SMP Kelas 8 SMP Kelas 9 SMA Kelas 10 SMA Kelas 11 SMA Kelas 12Preview Soal Lainnya:
› Soal #132223 : Kuis Sosiologi 2 SMA Kelas 11di dalam definisi masalah sosial terdapat 2 elemen penting yaitu?
A. elemen objektif dan elemen subjektif
B. elemen api dan elemen udara
C. elemen keluarga dan elemen masyarakat
D. elemen negara dan elemen bangsa
› Soal #131092 : Kimia Bab 1 SMK Kelas 10
Lilin meleleh adalah contoh perubahan :
A. Ion
B. Kimia
C. Fisika
D. Magnet
E. Materi
Materi Latihan Soal Lainnya:
