Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah sebagai berikut, kecuali….
A. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
B. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
C. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
D. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
E. Meningkatkan pengetahuan Konsumen
Pilih jawaban kamu:

Pilih soal berdasarkan kelas
SD Kelas 1 SD Kelas 2 SD Kelas 3 SD Kelas 4 SD Kelas 5 SD Kelas 6 SMP Kelas 7 SMP Kelas 8 SMP Kelas 9 SMA Kelas 10 SMA Kelas 11 SMA Kelas 12Preview Soal Lainnya:
› Soal #3322 : Ujian Nasional Bahasa Indonesia SMP/MTs 2013/2014
Perbedaan penyajian teks kedua kutipan tersebut diawali dengan ...

› Soal #15629 : Ujian Semester 2 (UAS / UKK) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA Kelas 11
Pengorganaan atau perwujudan dari hubungan dan kerja sama antarnegara, baik secara regional maupun internasional adalah pengertian....
a. organisasi politik
b. organisasi bilateral
c. organisasi nasional
d. organisasi negara-negara
e. organisasi internasional
Materi Latihan Soal Lainnya:
