Latihan Soal Online

Pernikahan dalam Islam - PAI SMA Kelas 12

Latihan 49 soal pilihan ganda Pernikahan dalam Islam - PAI SMA Kelas 12 dan kunci jawaban.


Preview 10 soal pertama:

Diseputar kehidupan Gani banyak wanita yang sudah pantas diperistrinya. Diantara mereka yagn boleh diperistri Gani adalah….

A. anak perempuan saudara perempuan

B. anak perempuan kakek dan nenek

C. anak perempuan saudara sesusu

D. anak perempuan saudara ibu

E. anak perempuan ibu dan bapak


Jawaban:


Jika terjadi pernikahan beda agama, maka pencatatan akta nikah dilakukan di…….

A. Kantor Kelurahan

B. Kantor Pengadilan Agama

C. Kantor Pengadilan Negeri

D. Kantor Catatan Sipil

E. Kantor Kecamatan


Jawaban:


Dewasa ini banyak ada beberapa orang yang memanfaatkan pernikahan untuk memburu mahar, beberapa ada yang bahkan menimbulkan madharat bagi mempelai, ada yang membayar dengan menjual seluruh hartanya, ada yang menggadaikan barang, bahkan ada yang rela berhutang, sehingga ketika menikah malam pertama adalah merencanakan komitmen bersama untuk membayar hutang. Ada perbedaan pendapat tentang mahar, ada yang mengatakan wajib, sunah, dan sebagainya. Mahar merupakan shadaq yang berati menunjukkan niat tulus dan jujur dalam menikah. Hukum asal mahar adalah berupa barang, atau secara detail diartikan sebagai segala sesuatu yang bisa jadi pengganti dari alat tukar pembayaran, seperti transaksi jual beli, sewa menyewa atau hal serupa lainnya. Itu sebabnya dalam Islam disunahkan…..

A. memudahkan dan memurahkan mahar

B. saling jujur sebelum menikah

C. tawar menawar mahar antara wali dan mempelai

D. patungan dalam mahar

E. membayar mahar dengan basmalah


Jawaban:


Seseorang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga, sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya atau bahkan menyakiti istrinya, maka hukum pernikahan menjadi…..

A. wajib

B. haram

C. makruh

D. sunah

E. mubah


Jawaban:


Dari bagan silsilah keluarga di atas, apabila Harun menghendaki untuk menikah, yang bukan mahram dari Harun adalah….

A. Alfi

B. Laila

C. Husna

D. Aisyah

E. Halimah


Jawaban:


Erdan menikahi Naila, tetapi posisi Erdan masih di Sudan, sedangkan Naila di Samarinda. Pada saat pernikahan, sang ayah Naila bersiap pergi ke Sudan untuk mengakadkan putrinya dengan mengajak Ramzi dan Falah sebagai saksi pernikahan. Berdasarkan deskripsi tersebut, hukum pernikahan tersebut adalah…..

A. tidak sah, dan wajib diulang sekembalinya ke tanah air

B. tidak sah, karena tidak dihadiri penghulu

C. tidak sah, karena tidak dihadiri mempelai wanita

D. sah, karena telah terpenuhi syarat dan rukunnya

E. sah, karena saling mencintai


Jawaban:


Nikah itu dikatakan sah bila memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. di bawah ini manakah yang termasuk rukun nikah ….

A. beragama islam

B. balig dan berakal

C. adanya ijab dan qabul

D. adanya kepala kua

E. adanya wali dari pihak laki-laki


Jawaban:


Sebelum menikah prioritas ketaatan seorang wanita setelah Allah SWT adalah orang tuanya. Akan tetapi setelah menikah prioritas ketaatannya adalah suami. Oleh karena itu berusahalah menjadi wanita shalihah dan siap dipimpin suami. Pernyataan berikut yagn bukan merupakan kiat-kiat menjadi istri shalihah adalah…..

A. memberikan pelayanan terbaik

B. ikhlas menerima pemberian suami

C. mendorong suami memprioritaskan dirinya

D. menjaga kehormatan, harta, dan nama baik suami

E. bersikap adil terhadap semua kerabat suami


Jawaban:


Perhatikan hal berikut!

1. Akad ijab dan qabul harus terdapat lafaẓ “ nikah”

2. Ijab dan qabul menyebutkan batasan waktu tertentu.

3. Antara ijab dan qobul harus sesuai arti dan maknanya.

4. Lafaẓ ijab dan qabul tidak harus terdengar oleh orang sekitarnya.

5. Ijab dan qabul tidak boleh merusak syarat dan tujuan pernikahan.

Berdasarkan pernyataan di atas, pelaksanaan akad nikah yang benar menurut syari’at Islam adalah ….

A. 1, 2, dan 3

B. 1, 2, dan 4

C. 1, 2, dan 5

D. 1, 3, dan 5

E. 2, 3, dan 4


Jawaban:


Ketetentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia adalah ….

A. UU No. 1 tahun 1974

B. UU No. 38 tahun 1999

C. UU No 41 tahun 2004

D. UU No. 13 tahun 2008

E. UU No. 21 tahun 2008


Jawaban: