Hukuman terhadap pelaku zina baik zina mukhshan atau zina ghairu mukhshan adalah harus dilaksanakan dalam syari’at Islam jika sudah terpenuhi syarat penetapan berzina. Karena hukuman ini merupakan penebusan atas kesalahan yang dilakukan. Mengenai hukuman bagi pezina ghairu mukhshan ada beberapa macam pendapat menurut pandangan ulama.’ Adapun menurut Imam Syafi’i adalah
A. Diasingkan menurut kebijakan hakim dan di ta’zir
B. Dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun
C. Dicambuk 100 kali baik laki-laki maupun perempuan
D. Dicambuk 100 kali dan diasingkan menurut kebijakan hakim
E. Diasingkan 1 tahun dan dihukum tambahan menurut kebijakan hakim
Pilih jawaban kamu:

Pilih soal berdasarkan kelas
SD Kelas 1 SD Kelas 2 SD Kelas 3 SD Kelas 4 SD Kelas 5 SD Kelas 6 SMP Kelas 7 SMP Kelas 8 SMP Kelas 9 SMA Kelas 10 SMA Kelas 11 SMA Kelas 12Preview Soal Lainnya:
› Soal #121875 : Administrasi Pajak SMK Kelas 12Beberapa pungutan yang merupakan pembayaran kepada kas Negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa Negara seperti parkir,kebersihan, ijin bangunan dll disebut ….
A. Iuran Negara
B. Pajak
C. Sumbangan
D. Retribusi
› Soal #76669 : UKK PAI SD Kelas 4
Semua bangkai termasuk najis, kecuali bangkai ….
A. Ikan dan belalang
B. Ayam dan belalang
C. Ikan dan burung
D. Ayam dan burung
Materi Latihan Soal Lainnya:
- Tema 7 SD Kelas 6
- Tema 6 Subtema 3 SD Kelas 5
- Usaha dan Energi - Fisika SMA Kelas 11
- Pembulatan - Matematika SD Kelas 4
- Pengukuran dan Luas Bangun Datar - Matematika SD Kelas 4
- Integrasi Nasional - PPKn SMA Kelas 10
- Seni Budaya Semester 2 Genap SMP Kelas 8
- Ekonomi SMA Kelas 12 IPS
- Satuan Panjang - Matematika SD Kelas 3
- Seni Budaya Semester 2 Genap SMP Kelas 7
