Presiden mempunyai hak memberikan pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung. Hak yang dimaksud adalah ….
A. rehabilitasi
B. grasi
C. abolisi
D. amnesti
Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia.
Latihan Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.