Seorang pemuda yang sudah cukup umur, penghasilannya cukup, sudah berhasrat/berkeinginan, mampu menanggung biaya untuk mahar dan memberi nafkah serta dikhawatirkan terjerumus ke lembah perzinaan. Nikah bagi orang tersebut hukumnya . .
A. Wajib
B. Makruh
C. Sunnah
D. Haram
E. Mubah
Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia.
Latihan Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.