
Latihan Soal Online - SD/MI - SMP/MTs - SMA
Di Indonesia yang berwenang meratifikasi (mengesahan) suatu perjanjian Internasional adalah ….
A. Ketua MPR
B. Menteri luar negeri
C. Presiden dengan persetujuan DPR
D. Presiden dengan persetujuan Menteri luar negeri
E. Presiden dengan persetujuan juru bicara presiden
Cara Menggunakan : Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia.
Tips : Jika halaman ini selalu menampilkan soal yang sama secara beruntun, maka pastikan kamu mengoreksi soal terlebih dahulu dengan menekan tombol "Koreksi" diatas.
